SERANG, Tuntutan royalti yang diajukan masyarakat Desa Pasauran dan Desa Umbul Tanjung dirasa perlu dikaji dari konteks peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang mendorong PT. Krakatau Tirta Industri (KTI) mengadakan kegiatan Sosialisasi tentang Regulasi Retribusi Air, kemarin (10/5), di Hotel Ratu, Serang.
Kegiatan tersebut dihadiri manajemen PT KTI dan Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Sebagai pembicara, hadir narasumber dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang dan Kepolisian Resort (Polres) Cilegon didampingi Direktur Pengembangan Usaha PT KTI sekaligus Project Director Cipasauran Saritomo. Turut hadir sebagai undangan dan peserta sosialisasi perwakilan PT. Adhi karya (Persero), Tbk., Camat Cinangka, Kapolsek Cinangka, Danramil Cinangka, Kepala Desa Umbul Tanjung dan Kepala Desa Pasauran beserta Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua Koperasi Nelayan, dan awak media massa, baik cetak maupun online.
Sambutan Direktur Utama PT KTI diwakili oleh Direktur Operasi Edi Rachman. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa perkembangan industri saat ini memerlukan dukungan sarana dan prasarana, khususnya ketersediaan air bersih. PT KTI sebagai perusahaan berupaya mengakomodir kebutuhan tersebut dengan menambah kapasitas produksi melalui pemanfaatan dan pengelolaan Sungai Cipasauran. Adapun PT KTI juga melaksanakan kegiatan CSR di wilayah Desa Umbul Tanjung dan Pasauran dalam rangka menjalin komunikasi antara perusahaan dan masyarakat. Dalam sambutannya beliau menerangkan terhadap tuntutan masyarakat Desa Umbul Tanjung dan Desa Pasauran mengenai pembuatan sandaran perahu, penyediaan air bersih, dan tidak menutup saluran irigasi selama kegiatan proyek berlangsung sepenuhnya ditindaklanjuti manajemen PT KTI. Akan tetapi, persoalan tuntutan royalti kepada kedua desa memerlukan kajian dari instansi yang kredibel dan berkompeten. Untuk itulah kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan.
Sekretaris Daerah Pemkab Serang, H. Lalu Atharussalam menyampaikan tidak ada pungutan lain atas sumber daya air selain pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pemerintah desa boleh menerima pendanaan dari perusahaan swasta dalam bentuk sumbangan sepanjang hal tersebut diketahui Badan Permusyawaratan Desa serta masuk ke dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Aparat penegak hukum dapat melakukan pengusutan jika terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana tersebut.
Pemaparan materi berjalan lancar dan hangat. Rachman Hidayat dari Dinas SDAP Provinsi Banten menerangkan, terkait surat izin pengembangan pemanfaatan air permukaan (SIPPA), tugas pokok dan fungsi SDAP Provinsi Banten hanya memberikan rekomendasi teknis untuk disampaikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Bagi badan usaha pemegang izin yang terbukti melakukan pelanggaran, maka ketentuan sanksi akan diberikan, termasuk pencabutan SIPPA. Narasumber dari BKPMPT Encep Saepudin menerangkan masalah perizinan. Menurut beliau, perizinan adalah alat pengendali dan pengalih hak dan kewajiban negara untuk melakukan tindakan-tindakan terkait izin yang dimiliki. Masih menurut beliau, kegiatan usaha KTI sangat vital dalam rangka menciptakan iklim investasi yang baik di Provinsi Banten.
Sementara itu, turut hadir Syamsudin Kabag Hukum Pemkab Serang menerangkan mengenai pendanaan desa. Menurut beliau, ada tiga pungutan yang dibenarkan secara hukum, yaitu pajak dan retribusi menurut peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi serta tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) menurut undang-undang tentang perseroan terbatas dan penanaman modal. Pajak dan retribusi sebagian dapat diberikan kepada desa sesuai mekanisme yang berlaku menurut undang-undang tentang desa. Sementara itu, ketentuan CSR, khususnya KTI merujuk pada Permen BUMN yang mengatur besaran dana untuk program CSR. Terakhir, Polres Cilegon diwakili Kepala Bagian Operasi Polres Cilegon, Kompol. Eko Widiatmo menyampaikan mengenai pengamanan. Beliau menyampaikan kepolisian akan mendukung program pembangunan yang diselenggarakan selama positif dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dari keempat narasumber tersebut, termasuk Sekda Kab. Serang terdapat kesamaan pandangan perihal pungutan atas penggunaan sumber daya air. Secara yuridis, tidak ada pungutan lain atas penggunaan air permukaan selain pajak. Dengan demikian, tuntutan royalti atas air tentu saja tidak dapat dibenarkan karena tidak ada dasar hukum yang menguatkan tuntutan tersebut. Lebih jauh, mengutip pernyataan Kabag Ops Polres Cilegon, pemberian KTI kepada Pemerintah Desa Pasauran dan Umbul Tanjung dalam bentuk royalti dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi mengingat keuangan KTI adalah keuangan negara. Hal ini disebabkan KTI adalah anak perusahaan BUMN, PT. Krakatau Steel (Persero), Tbk.
Dalam sesi diskusi, Kepala Desa Pasauran Agus Japar menyampaikan dukungan masyarakat Desa Pasauran terhadap kegiatan proyek KTI dan telah membantu melakukan kegiatan sosialisasi serta komunikasi dengan masyarakat, LSM, dan awak media. Hal yang dirisaukan beliau adalah kurangnya keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek KTI. Selain itu, Usep dari BPD Umbul Tanjung menyampaikan koreksinya mengenai istilah royalti. Secara esensial, masyarakat Umbul Tanjung dan Pasauran menginginkan kompensasi materi yang sah secara hukum terlepas apapun istilahnya. Menanggapi pernyataan tersebut, Project Director Saritomo menerangkan pengusaha lokal dapat terlibat dalam paket pekerjaan sub kontrak yang sedang dipersiapkan PT. Adhi Karya selaku main contractor, sedangkan mengenai tuntutan kompensasi lainnya akan dipertimbangkan setelah mengkaji peraturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. Menambahkan, Sekretaris Daerah Pemkab Serang, meminta KTI untuk membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat Pasauran dengan menata lokasi di sekitar Bendung Cipasauaran sehingga mampu menarik kunjungan wisatawan. Selain itu, beliau menghimbau agar masyarakat tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa terkait kebijakan pengusaha di wilayah Banten. Semua persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga dapat menjamin dan mendorong iklim investasi yang kondusif di Provinsi Banten.